Bareskrim Polri memastikan akan mendalami asal-usul penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis ketamine yang berhasil dibongkar di perairan Anambas dan Natuna. Tak hanya asalnya, polisi juga tengah mendalami tujuan penyelundupannya.
"Untuk sementara (asal dan tujuan barang) masih kita dalami. Kami akan sampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Albert menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Barang bukti sebanyak 800 kg ketamine tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis yang sangat fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil penyidik sita diperkirakan mencapai Rp 1 triliun 280 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa," jelasnya.
Albert menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus lalu. Tim gabungan kemudian mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang memiliki pola serupa.
Kapal Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan aktivitas bongkar muat di tengah laut atau ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam. Mendapati hal itu, tim langsung melakukan pencegatan.
"Pada tanggal 21 hingga 26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna," ungkap Albert.
Pada saat digeledah, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamine di ruang kemudi bagian buritan kapal Fuchangxing 1. Polisi kemudian menetapkan seorang warga negara (WN) Taiwan, Wang Li Chan (WLC) (30) sebagai tersangka.
"WLC berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamine. Sementara untuk awak kapal lainnya, yakni 9 orang dari kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang dari kapal Ashley, saat ini masih berstatus saksi," tuturnya.
Lima belas saksi tersebut telah diserahkan kepada pihak KSOP Batam untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.
Atas perbuatannya, tersangka Wang Li Chan dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Tonton juga video "BPOM Soroti Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin pada 2022-2024"
(ond/rfs)


















































