Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum serta dikelola secara produktif.
Menurut Wiyagus, sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum serta memperkuat tata kelola aset milik pemda. Dengan upaya tersebut, diharapkan aset daerah dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD, serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9).
Wiyagus menegaskan pemda perlu memastikan aset yang dimiliki tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mempunyai kepastian hukum, aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Khusus untuk aset BUMD, Wiyagus menilai sertifikasi tanah juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan kesehatan korporasi daerah.
Kepastian atas aset dinilai dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, Wiyagus juga mengingatkan momentum tersebut merupakan upaya untuk memastikan program LSDP dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. Ia menekankan keberhasilan suatu program pemerintah tidak berhenti pada tahap penyerahan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan.
"Nah terkait dengan program LSDP ini kami dari Kemendagri memandang bahwa program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat nyata di daerah," ujar Wiyagus.
Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Komisi II DPR RI, jajaran pemerintah pusat, pemda, hingga pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Ia menilai melalui kerja sama yang terus diperkuat, kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Wiyagus berharap penyerahan sertifikat aset dan program LSDP menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Aset negara maupun daerah, menurutnya, harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Semoga penyerahan sertifikat dan program ini menjadi momentum untuk terus memperkuat atas pengelolaan pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah. Memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," kata Wiyagus.
Sebagai informasi, turut hadir pada acara tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Kalsel Muhidin, serta pihak terkait lainnya.
Tonton juga video "Wamendagri Tegur Pemprov Kaltim yang Viral Langgar Prinsip Efisiensi"
(akn/ega)


















































