Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara usai dipecat PDIP sebagai kader. Apa katanya?
Diketahui pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, serta 27 kader lainnya dari partai. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
PDIP memecat Jokowi karena dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.
Selain itu, Jokowi juga dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara," lanjut SK itu.
Sementara Gibran dipecat disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi Cawapres dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenuhi perarturan dan keputusan Partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan SK tersebut.
Kemudian Bobby juga dipecat karena diduga melanggar etik. Hal itu disebabkan Bobby maju cagub Pilkada 2024 lewat partai lain.
Jokowi, Gibran, dan Bobby pun telah memberikan respons atas pemecatan itu. Simak responsnya di halaman berikut