Perludem Yakin Parpol Tak Asal Usung Capres Usai MK Hapus Ambang Batas 20%

2 days ago 6

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yakin partai politik akan tetap berhitung meski kini bisa mencalonkan presiden sendiri.

"Saya rasa partai politik pasti berhitung ketika akan mengusung pasangan capres dan cawapresnya. Salah satu yang dikalkulasikan adalah soal ongkos politiknya karena mencalonkan presiden dan wapres pasti membutuhkan ongkos yang besar karena Indonesia wilayahnya luas," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Khoirunnisa meyakini partai politik akan membatasi diri dan berkoalisi di Pilpres. Dia mengatakan hal itu akan membuat capres tidak terlalu banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tetap ada kemungkinan berkoalisi," ujarnya.

Dia mengatakan koalisi di pemilu mendatang bisa berbeda dengan saat masih adanya presidential threshold. Koalisi yang terbentuk, katanya, tidak lagi berdasarkan hitung-hitungan suara.

"Tapi yang membedakan dengan koalisi di pemilu sebelumnya adalah pembentukan koalisinya tidak lagi berdasarkan hitung-hitungan persentase suara dan kursi semata. Koalisinya dapat terbentuk secara lebih alamiah," ujar dia.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

(maa/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |