Jakarta -
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan di kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapan perihal itu.
"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).
Perhitungan atas kerugian keuangan negara itu, ujar Harli, pun didasarkan atas permintaan jaksa penyidik. Hal itu, lanjut dia, juga tertuang dalam putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak 300 T. Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).
Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.
(ond/isa)