Penampakan Oknum ASN dkk Pegawai KPK Gadungan Kini Berbaju Tahanan

3 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Tiga tersangka, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) itu, kini ditahan polisi.

Pantauan detikcom, para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Para pelaku terlihat menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers. Mereka tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47), dan FFF (50) yang merupakan ANS di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga tersangka ini terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus di kantornya, Jumat (7/2/2025).

Peran ASN Dkk

Salah satu tersangka berinisial FFF merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. Dia berperan menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa yang dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Hening.

"Peran tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelas Firdaus.

Selanjutnya, tersangka AA berperan membuat profil seolah-olah pimpinan KPK pada akun WhatsApp. Dia juga meyakinkan korban dengan seolah-olah telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Bupati Rote Leonard Hening.

"AA membuat akun WhatsApp (seolah-olah) Ketua KPK Setyo dengan menggunakan handphone-nya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar," kata Firdaus.

"Yang kedua, tersangka AA membuat surat penyelidikan, yang selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote," sambungnya.

Sementara itu, tersangka JFH berpesan mengaku sebagai penyidik KPK. JFH juga bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar.

"Peran JFH, mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid Da Silva, kemudian mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujarnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |