Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT: Tak Ada Lagi Kades Dapat Kendala

3 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto meyakini adanya aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa. Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani tersebut dinilai bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat oleh pihak berwenang.

"Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kejaksaan Agung," papar Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI di Semarang, Jumat (7/2). Aplikasi Jaga Desa, lanjut Yandri adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah-masalah yang selama ini dihadapi desa mulai pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, hingga maraknya jalan rusak yang menjadi keresahan warga dapat dilaporkan dan ditemukan solusi yang tepat.

Oleh karena itu, Yandri berharap seluruh kepala desa bersama perangkatnya tidak acuh pada keberadaan aplikasi tersebut. Ia yakin kolaborasi dua instansi ini akan memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat seperti dalam memanfaatkan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berikut dengan tata cara pertanggungjawabannya.

Dengan demikian maka tidak ada lagi kepala desa atau perangkat yang sengaja maupun tidak sengaja bersalah atas pelaporan dana desa. Yandri meminta semua kepala desa memanfaatkan aplikasi ini agar kendala-kendala yang ada di desa bisa dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan bisa dicarikan solusi yang terbaik.

"Kepala desa harus menyambut baik aplikasi ini dengan semangat dan kejujuran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya," kata Yandri.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga berkesempatan untuk berdialog secara virtual dengan beberapa kepala desa dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Ia mendengar langsung testimoni positif dari para kepala desa atas adanya Jaga Desa yang diyakini akan menanggalkan jarak dan waktu karena efektifnya sistem online yang dimanfaatkan Kejaksaan Agung dalam menjalankan aplikasi berbasis website ini.

Senada, JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani juga mengajak setiap elemen untuk saling mendukung penggunaan aplikasi ini. Reda bahkan berharap Jaga Desa bisa berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan seluruh program di desa dalam kepentingan kemajuan Indonesia.

"Kami pun nggak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan pak menteri dan jajarannya. Karena ini terintegrasi. Nanti pak menteri dan jajaran juga bisa sama-sama melihat datanya detail, Nanti kita saling mengisi dan ke depan penyaluran pupuk pun kami minta lewat sini karena jadi satu paket semua terintegrasi," kata Reda.

Sementara itu, Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI dilaksanakan secara bertahap dengan Jawa Tengah sebagai tempat pertama. Langkah ini akan disusul provinsi lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |