Pelaku Deepfake Catut Presiden Prabowo Dijerat Pasal Berlapis

3 hours ago 2

Jakarta -

Pelaku pemalsuan video atau deepfake dengan kecerdasan buatan (AI) mencatut Presiden Prabowo Subianto, JS (25), dijerat pasal berlapis. JS disangkakan dengan undang-undang ITE serta KUH Pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji mengungkapkan JS dijerat dengan UU ITE Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 karena dinilai telah memanipulasi informasi elektronik sehingga dianggap autentik. JS pun terancam hukuman pidana penjara 12 tahun atas sangkaan UU ITE ini.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kata Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Himawan menjelaskan JS juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP lantaran telah melakukan penipuan dan kebohongan. JS pun terancam hukuman 4 tahun penjara atas pasal ini.

"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," jelas Himawan.

Hasil Analisis Digital Forensic, Video Hampir 100 Persen Palsu

Himawan juga menjelaskan telah melakukan analisis melalui Laboratorium Forensik Digital Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Dia mengatakan analisis pertama dilakukan dengan menggunakan software face detection.

"Bahwa hasil analisa dengan menggunakan software video forensik metode deepfake face detection, pada video tersebut terdapat adanya deepfake face dengan nilai hampir 100% fake," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Kemudian analisa juga dilakukan menggunakan Generative Adversarial Neural Network (GANN). Himawan mengungkapkan hasilnya ditemukan proses editing dengan menggabungkan video-video menjadi satu frame.

"Dan dengan menggunakan analisa deepfake detection face GANN, deepfake didapat nilai GANN/Generative Adversarial Neural Network dengan score gun 1.00. Dari hasil analisa error level analysis, terdapat adanya penggabungan frame berupa tulisan dan gambar yang dijadikan satu dalam satu video yang menandakan adanya proses editing," ungkap Himawan.

"Dan dapat disimpulkan bahwa momen-momen pada frame-frame di file video tersebut adalah bersifat tidak wajar dan tidak continue dan tidak saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut ditemukan adanya penyisipan, penggabungan, maupun pemotongan frame," imbuhnya.

(taa/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |