Jakarta -
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS. Kemlu menyebut jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup tinggi.
"Sekitar 66 ribu yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut WNI yang berstatus imigran ilegal tidak cuma terjadi di AS. Dia mengatakan pemerintah tidak akan berusaha membebaskan para WNI dari pelanggaran keimigrasian jika statusnya ilegal. Pemerintah, kata dia, hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tugas negara sekali lagi adalah untuk melakukan pelindungan. Namun pelindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian," ucap dia.
Judha menegaskan masalah keimigrasian tak boleh dianggap remeh. Dia mengatakan imigran ilegal rentan dieksploitasi.
"Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (identifikasi dan administrasi lainnya)," ujarnya.
Judha mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan WNI yang ditangkap di AS terkait masalah imigrasi. Dia meminta WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan.
"Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun, tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS," ujarnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu