Jakarta -
Pegawai toko rotiLindayes di Cakung, Jakarta Timur dianiaya dengan dilempar kursi hingga kepala bocor oleh anak bosnya. Korban sampai harus menjual motor untuk menyewa pengacara.
Penganiayaan yang dialami korban Dwi Ayu Dharmawati terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah dilaporkan korban keesokan harinya. Penganiayaan dipicu lantaran korban menolak permintaan pelaku George Sugama Halim untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Kasus ini viral di media social hingga akhirnya George ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. George ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari ibundanya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
Kasus ini turut jadi sorotan anggota DPR. Komisi III DPR menggelar audiensi dengan korban.
Audiensi digelar dalam masa reses DPR di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman memimpin rapat tersebut. Di hadapan anggota DPR, korban menerangkan kronologi penganiayaan yang dialami.
Komisi III DPR Kaget Lihat Barang Bukti Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly turut hadir dalam audiensi ini. Lilipaly menampilkan tangkapan layar barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Salah satunya kursi kantor besi yang sempat viral dilemparkan kepada Dwi.
"Ini barang bukti yang kami sita. Telah dilaksanakan penyitaan terhadap benda/barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan: SP.SITA/306/XII/RES.1.6/2024/RESKRIM di TKP (Lindayes Bakery Jl Raya Penggilingan No 14 RT 008/009, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," kata Lilipaly.
"Berupa 1 buah kursi besi, 1 buah loyang, 1 buah mesin EDC BCA, 1 buah patung pajangan," lanjut dia.
Saat layar ruang rapat menampilkan barang bukti tersebut, Habiburokhman sempat menyoroti kursi kantor. Dia heran kursi tersebut digunakan untuk kekerasan kepada Dwi.
"Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim. Dilempar ke Mbak Ayu ini sebesar ini? Oke, lanjut, lanjut," ujar Habiburokhman.
Saksikan Live DetikPagi: