Menko Yusril Ungkap Pemerintah Iran Surati RI Minta Pemindahan Narapidana

2 weeks ago 9

Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Iran telah mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia. Surat itu terkait pemindahan narapidana warga negara Iran di Indonesia.

"Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50 dan belum kita bahas sama sekali," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Yusril mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. Saat ini belum ada keputusan yang diambil pemerintah menyikapi surat dari Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya," jelasnya.

Dia mengatakan ada lebih dari 50 narapidana Iran di Indonesia. Yusril juga menyebut ada dua WNI sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran untuk kembali ke Indonesia.

"Lebih 50 dan kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia," tuturnya.

"Jadi kita nggak punya narapidana dana di Iran. Tapi banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali," imbuhnya.

Yusril mengatakan pemerinrah juga tengah mengumpulkan bahan tentang WNI yang dijatuhi pidana di luar negeri. Dia mengatakan ada sekitar 150 WNI dipidana mati di Malaysia dan Saudi Arabia.

"Kita juga sedang mengumpulkan bahan tentang warga negara kita yang dijatuhi pidana di luar negeri. Kami mendapatkan informasi ada sekitar 150-an warga negara Indonesia yang dipidana di ancaman hukuman mati di Malaysia dan ada beberapa juga di Saudi Arabia," ucapnya.

Dia memastikan nasib WNI yang menjadi terpidana di luar negeri juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia saat ini.

"Dan tentu ini menjadi concern kita bersama. Jadi kami ini memperhatikan juga nasib narapidana asing di dalam negeri. Tapi kita juga tentu harus memperhatikan nasib WNI yang dipidana di negara-negara lain," tutur Yusril.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |