Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI F-PKB, Oleh Soleh, mendesak segera dibuat aturan yang membatasi akses media sosial untuk anak. Menurutnya, konten negatif internet telah merusak prilaku dan kepribadian anak.
"Bahwa dunia digital, dunia medsos kemudian konten-konten di internet itu banyak hal-hal yang dapat merusak prilaku, karakter dan kepribadian anak-anak, salah satunya yang tren hari ini judol ini pelakunya kan hampir 25% anak-anak di bawah 16 tahun," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Oleh menilai saat ini sudah terjadi bencana sosial di bidang digital. Menurutnya, mental anak-anak rusak akibat dicekoki oleh konten negatif di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini sudah bencana sosial di bidang digital. Oleh sebab itu, kami berharap dan menginginkan bahwa pertahanan Indonesia ke depan ini kan 10-20 tahun ke depan anak-anak yang sedang tumbuh kembang hari ini. Bagaimana ke depan kalau misalkan mentalitas anak hari ini rusak akibat dicekoki oleh konten-konten yang nggak baik," sebut dia.
"Maka pembatasan akses internet dan penggunaan HP ini yang menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak agar anak-anak di bawah 16 tahun itu tumbuh berkembang dengan baik sesuai harapan bangsa," lanjutnya.
Oleh mengatakan pemerintah saat ini ingin memperbaiki gizi anak dengan makan gratis. Dia juga ingin mental anak juga diperhatikan.
"Hari ini sudah berjalan bagaimana Pak Presiden Prabowo ini menginginkan anak yang tumbuh ini memiliki gizi yang baik, tumbuh kembang baik fisiknya. Nah sekarang mentalnya gimana? Percuma juga dikasih makan gratis bergizi tetapi mentalnya dibiarkan, nah ini harus beririsan," ujar Oleh.
Lebih lanjut, pembatasan akses internal dinilai salah satu langkah untuk memperbaiki kepribadian anak. Dia ingin mentalitas anak diperkuat.
"Pembatasan penggunaan HP dan akses internet ini sejati mendukung terhadap program bagaimana kualitas kepribadian anak lebih baik. Dari siti nutrisi kita tingkatkan, dari mentalitas juga diperkuat, diperbaiki dan diluruskan," paparnya.
Usul SKB Pembatasan Akses Medsos
Oleh menekankan saat ini diperlukan aturan untuk membatasi akses media sosial untuk anak. Dia berharap aturan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) kementerian terkait agar penerapannya cepat dilakukan.
"Syukur-syukur dengan undang-undang, kalau nggak bisa dengan undang-undang karena temponya lama ya saya akan mengusulkan surat keputusan bersama, karena ini terkait anak ini banyak kementerian terkait. Sebagai leader Komdigi, Kementerian Pendidikan, Kemenag, ada Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian Menko Pemberdayaan Masyarakat, nah ini SKB kalau memang UU terlalu lama," jelasnya.
Dia juga menyinggung sejumlah negara yang telah membatasi akses media sosial anak. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia melakukan hal yang sama.
"Sekarang faktanya adalah kita mengaca di global, di Eropa, Belanda, Amerika bahkan China sebagai produsen TikTok itu sudah membatasi, terakhir tetangga kita Australia, bahkan Australia sudah undang-undang. Mereka saja negara yang liberal sudah mendahului kita, sementara kita adalah negara yang agamis tetapi kita tidak proteksi terhadap tumbuh kembang anak," pungkasnya.
Komisi I DPR Cermati Wacana UU Batas Usia Akses Mendos
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih sebatas mencermati usulan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
"Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya," kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).
(lir/eva)