Kadis Kebudayaan Jakarta Diganti Imbas Dugaan Korupsi

2 weeks ago 13
Jakarta -

Setelah kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, kehilangan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Balai Kota menyatakan kooperatif terhadap proses hukum terhadap Iwan.

Kasus ini adalah kasus dugaan korupsi tahun 2023. Diduga, ada penyimpangan kegiatan di Disbud DKI. Nilai kegiatannya kurang lebih Rp 150 miliar. Jaksa mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi itu sejak November 2024. Status perkara meningkat ke penyidikan mulai 17 Desember 2024.

Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) pukul 10.40 WIB sampai malam hari. Ada dua lantai di gedung itu yang digeledah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, digeledah berada di lantai 15. Ada pula ruang Kepala Bidang Kebudayaan di lantai 14. Ternyata ada lokasi lain lagi yang digeledah. Ada 2 rumah tinggal di Kebon Jeruk, 1 rumah di Matraman yang digeledah. Satu kantor event organizer (EO) di Duren Tiga juga digeledah.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mencari pengganti Iwan untuk mengisi jabatan itu. "Nanti, untuk ini plh-nya adalah Sekretaris Dinas insyaallah," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12).

Benar saja, Iwan diganti. Simak halaman selanjutnya:

Kadisbud diganti

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana Iwan Henry Wardhana yang dinonaktifkan dari jabatan Kadisbud DKI Jakarta (Anggi/detikcom)

Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo resmi menggantikan Kadisbud Iwan Henry Wardhana sebagai Pelaksana Harian (Plh). Pergantian itu buntut penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi dan penonaktifan Iwan sebagai Kadis.

"Iya, sudah resmi dari kemarin Plh Sekretaris Kebudayaan (Imam Hadi Purnomo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/12/2024).

Meski begitu, pihaknya belum mencari pengganti Kepala Dinas Kebudayaan definitif karena penyidikan dari Kajati belum selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih menganut asas praduga tidak bersalah, dan masih menunggu hasil penyidikan dari Kejati (DKI Jakarta)," ujarnya.

Di sisi lain, kerugian yang didapat daerah dari dugaan korupsi itu juga masih dalam penyelidikan. Ia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan.

Halaman selanjutnya, anggota dewan dukung pengusutan kasus:

Anggota dewan dukung pengusutan kasus

Siapa Influencer Ngaku-ngaku Vaksin Ketiga di DPRD DKI? Foto Gedung DPRD DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta ini masih belum terang betul. Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino mendukung Kejati Jakarta mengusut tuntas kasus tersebut.

"Terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, perlu kita pahami bersama bahwa proses hukum masih berjalan, dan kita harus memberikan ruang kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mengusut kasus ini secara objektif dan profesional," kata Wibi kepada wartawan, Kamis (19/12).

Wibi juga mendukung pihak-pihak terkait untuk diperiksa secara transparan oleh Kejati Jakarta. Dia menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apresiasi terhadap Pj Gubernur Teguh Setyabudi disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin. Pj Gubernur Teguh telah menonaktifkan Iwan dari jabatan Kadisbud tak lama setelah penggeledahan berlangsung.

"Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena sense of crisis (kepekaan) bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu," kata Dina kepada wartawan, Kamis (19/12).

Dina mengatakan kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bekerja dengan baik. Dia pun menyesalkan adanya insiden ini, karena biasanya setiap ASN yang dilantik akan mengisi Pakta Integritas.

Pakta Integritas merupakan sebuah dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga berisi kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(dnu/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |