Fakta-fakta Kepulangan Mary Jane ke Filipina

2 weeks ago 11

Jakarta -

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso telah dipulangkan ke negara asalnya Filipina dini hari tadi. Prosesi serah terima antara pemerintah Indonesia dan Filipina telah dilakukan di Bandara Soekarno Hatta semalam.

Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, sedangkan pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

Penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Pemerintah FilipinaPenyerahan terpidana mati Mary Jane ke Pemerintah Filipina Foto: Penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Pemerintah Filipina (Fawdi/detik)

I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega terlihat menadatangani dokumen serah terima. Mereka terlihat berfoto bersama dengan Mary Jane. Dalam momen serah terima itu, terlihat Mary Jane memeluk Eduardo Jose de Vega.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penandatangan serah terima, I Nyoman Gede Surya Mataram menyerahkan dokumen perjalanan kepada Mary Jane. Dokumen itu digunakan untuk proses kepulangan Mary Jane ke Filipina.

Usai dipulangkan ke Filipina, Indonesia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan hukuman Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani Indonesia dengan Filipina.

Selain itu, Mary Jane juga masuk daftar tangkal di RI. Dalam artian, Mary Jane dicekal tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia. Simak fakta-fakta selengkapnya terkait kepulangan Mary Jane.

Serahkan Hukuman ke Filipina

Pemerintah Indonesia menyerahkan hukuman selanjutnya Mary Jane ke pemerintah Filipina. Termasuk apakan akan diberikan grasi atau amnesti.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).

"Termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |