Jakarta -
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Meli Budiastuti menyebut perlunya aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia mengatakan rusun bukan untuk ditinggali selamanya, bukan juga untuk diwariskan turun-temurun.
"Karena kan orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan. Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal ke istrinya, tapi ke anak nggak boleh diturunkan," kata Meli saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2025).
"Jadi masyarakat umum boleh dialihkan ke siapa saja? Hanya ke pasangannya, tapi ke anak tidak boleh. Kalau masyarakat terprogram, bisa dialihkan ke anak, tapi tarifnya sudah tarif umum. Nantinya seperti itu diatur dalam revisi pergub," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia menyebut nantinya aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi pergub. Meski begitu, Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa saat ini masih dalam penggodokan.
Ia menjelaskan masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun.
"Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub," kata Meli.
Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.
"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tuturnya.
Sementara itu, masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
"Itu akan ada di revisi pergub," ucap Meli.
Selain itu, evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.
"Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun," tandasnya.
(bel/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu