Beda Persepsi Anggota DPR dengan KPK Perkara CSR Bank Indonesia

1 week ago 8
Jakarta -

Penyidikan kasus korupsi CSR di Bank Indonesia (BI) saat ini tengah digencarkan KPK. Anggota DPR Komisi XI pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

KPK Panggil Anggota DPR

KPK memanggil anggota DPR RI terkait kasus tersebut. Anggota DPR RI yang diapanggil yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai saksi.

"Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024)

"(Dipanggil) HG anggota DPR RI, ST anggota DPR RI," katanya.

Satori Akui Seluruh Anggota Komisi XI Dapat CSR

Anggota DPR, Satori, usai diperiksa KPK di kasus korupsi dana CSR BI (Adrial/detikcom) Foto: Ari Saputra

Usai dimintai keterangan, Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil. Dia mengatakan sosialisasi itu merupakan program.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.

Satori mengatakan dana CSR itu mengalir melalui yayasan. Dia juga menyebut semua anggota Komisi XI menerima program itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata dia.

Satori juga menegaskan tidak ada uang suap terkait hal tersebut. Dia berjanji akan mengikuti semua proses yang ada secara kooperatif.

"Nggak ada, nggak ada uang suap itu," kata Satori.

"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," tambahnya.

Heri Sebut Belum Ada SPDP

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (baju batik) dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (baju putih) meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024) usai pemeriksaan. Satori dan Heri Gunawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Keduanya keluar gedung secara terpisah, Heri Gunawan terlebih dahulu kemudian disusul Satori sekitar 30 menit kemudian. Foto: Ari Saputra

Sementara, Heri mengaku tak banyak ditanya oleh KPK. Dia mengungkapan ditanyai penyidik KPK sekitar lima pertanyaan.

"Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih 5 pertanyaan," kata Heri di gedung KPK.

Heri mengatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dirinya juga menjelaskan CSR itu adalah program biasa mitra di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum ada (SPDP). Panggilannya pun sebagai saksi, baru kali ini," kata dia.

"Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi," tambahnya.

Heri belum mengetahui apakah dirinya akan dipanggil lagi oleh KPK. Heri juga menyebut perihal lainnya agar ditanyakan ke penyidik.

"Itu materi nanti. Biar ke penyidik saja," tuturnya.

KPK Persoalkan Peruntukan CSR BI

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak masalah. Namun dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep pada September 2024 yang dikutip ulang pada hari ini.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," tambahnya.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |