Jakarta - KTP merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki WNI saat sudah berusia 17 tahun. KTP digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Apakah fotokopi KTP masih diperlukan? Berdasarkan keterangan Dukcapil Jakarta yang bersumber dari Siaran Pers Ditjen Dukcapil Kemendagri RI terkait Klarifikasi Penggunaan KTP-el, fotokopi e-KTP masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan.
Namun, harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan data pribadi karena e-KTP sudah memiliki chip elektronik sehingga verifikasi dapat dilakukan secara digital tanpa perlu berkas fisik. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- Card Reader
- Web Service
- Web Portal
- Face Recognition
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Data Pribadi Wajib Dilindungi
Fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan harus digunakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi.
Penggunaan data kependudukan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai aturan yang berlaku. Penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).
Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil
Mengurus KTP hilang bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Bersumber dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah cara mengurus KTP hilang berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018.
Syarat Urus KTP Hilang
Siapkan dua dokumen ini:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
*Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar RT/RW tidak menjadi dokumen persyaratan.
Cara Urus KTP Hilang
- Siapkan Dokumen-dokumen Persyaratan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kartu keluarga (KK) - Datang ke Kantor Dinas Dukcapil
Sejumlah daerah juga membuka layanan cetak di kantor desa/kelurahan/kecamatan. Cetak e-KTP hilang bisa dilakukan di luar domisili di kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia atau layanan keliling/jemput bola. - Verifikasi Database
Petugas akan melakukan pengecekan data penduduk dalam database kependudukan. Dikarenakan e-KTP sudah berbasis biometrik, penduduk tidak perlu melakukan perekaman ulang (foto, sidik jari, atau iris mata). - Proses Pencetakan
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan elemen data yang sama seperti kartu yang hilang. - Pengambilan Dokumen
Penduduk menerima e-KTP yang baru tanpa dipungut biaya (gratis).
*Catatan:
- Pengurusan e-KTP yang hilang juga bisa dilakukan di luar domisili tanpa perlu kampung (Layanan Nusantara).
- Pengurusan kehilangan berarti hanya mencetak ulang. Jika ingin ganti foto atau status, prosedurnya masuk ke Perubahan Data.
Tonton juga video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
(kny/zap)


















































