6 Hal Diketahui soal KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

2 weeks ago 13

Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Mulanya, informasi ini diterima detikcom melalui sumber terpercaya. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, malam di ruangan kerja Gubernur BI. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang ditanya perihal kabar itu saat itu mengaku masih menunggu detail laporan dari jajarannya.

"Saya belum di-update. Kita tunggu sebentar," kata Nawawi kepada wartawan di KPK, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain detikcom mencoba meminta konfirmasi ke Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai kabar itu. Namun Perry belum memberikan respons.

Sebagai gambaran duduk perkaranya, tercatat pada Kamis, 19 September 2024, Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK membenarkan bahwa KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," imbuhnya.

Secara terpisah Perry Warjiyo selaku Gubernur BI kala itu sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Perry menegaskan proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan.

"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang," jelasnya.

CSR atau PSBI, kata Perry, dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni hanya diberikan kepada yayasan alias bukan individu. Yayasannya pun harus memenuhi persyaratan yakni merupakan lembaga hukum yang sah, programnya jelas dan konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI.

"Untuk menentukan proyeknya itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan dan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," tegas Perry.

Adapun CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan melalui universitas dengan penerima aktif tercatat 11.000 dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.

Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang rumah ibadah.

Lantas, apa saja yang sudah diketahui terkait kasus ini?

1. KPK Geledah Bank Indonesia

KPK akhirnya membenarkan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam.

"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Bank Indonesia juga merespons penggeledahan itu. BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya.

Denny menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya.

Apa saja yang disita dalam penggeledahan itu? Baca halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |