Suami Walkot Semarang Mbak Ita Juga Gugat Status Tersangka KPK

5 hours ago 2

Jakarta -

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB) mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Alwin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (10/1/2025), gugatan itu teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 6 Januari 2025.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termohon dalam gugatan ini Alwin Basri. Sementara termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petitum permohonan dalam gugatan tersebut belum dapat dipublikasikan.

Tak hanya Alwin, Ita juga sudah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait penetapan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Saat ini proses persidangan tengah berjalan.

4 Orang Tersangka

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Tim penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |