Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks Swinger

4 hours ago 3

Jakarta -

Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang diselenggarakan pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39). Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap keduanya.

"Nanti akan kita dalami dulu yang pasti kita lengkapi dulu prosesnya. Jika nanti memang kita perlukan kita lakukan tes kejiwaannya," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu sebelumnya mengungkap motif pasutri tersebut menggelar pesta seks. Polisi menyatakan hasrat seksual menjadi motif pasutri menggelar pesta seks tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Roberto.

Tak sampai di sana, motif lain yang mendasari penyelenggaraan pesta seks tersebut adalah ekonomi. Pasutri tersebut mendapatkan keuntungan dari adSense website. Namun, lanjut Roberto, jumlah keuntungannya masih dihitung.

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian sudah menangkap pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai penyelenggara pesta seks swinger tersebut. Polisi juga menyebut para peserta terancam dijerat pidana.

Pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(wnv/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |