KPAI Temukan Banyak Korban Pemerkosaan Pemilik Ponpes Pati: 1 yang Berani Lapor

1 week ago 7
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan banyak rintangan dalam mengusut kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pemilik pondok pesantren (ponpes) di Pati berinisial AS. KPAI menyebutkan baru satu orang korban yang berani melapor.

"Kasus Pati ini meskipun tantangannya luar biasa ya, luar biasanya seperti ini, per tanggal kemarin, minggu kemarin ya, itu baru satu korban yang berani melapor," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Padahal, menurut Dian, KPAI menemukan banyak orang yang diduga menjadi korban AS. Dia menduga ada persoalan yang membuat korban enggan melapor.

"Padahal temuan kami di lapangan ada banyak korban, ada banyak orang-orang yang terindikasi menjadi korban," jelasnya.

"Orang yang terdekat ini statusnya bisa macam-macam. Bisa orang tua, pengasuh, pendidik, guru, apa pengasuh di lembaga apa kayak pondok pesantren, itu bisa punya semua interaksi di sekitar anak. Bukan orang-orang yang jauh, asing, tiba-tiba datang kenalan, langsung sendiri," sambungnya.

Dian mencatat ada sembilan kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan sejak Januari hingga April 2026. Dia mengatakan angka itu bisa lebih besar jika banyak yang berani melapor.

"Kasus yang dilakukan oleh kasus kekerasan yang dilakukan pendidik itu kalau enggak salah ada sembilan. Tapi kembali kepada kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pengasuhan alternatif ya, itu mau bentuknya pondok pesantren, panti asuhan, daycare, itu tiap tahun pasti ada dan jumlahnya. Kembali lagi, seringnya naik. Kenapa? Karena itu, masyarakat mulai terpapar, tahu 'oh ini pelanggaran, nggak boleh', jadi kemudian berani melapor," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pendiri ponpes, AS (51), sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, dilansir detikJateng, Jumat (8/5).

AS juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Korban diduga tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.

Lihat juga Video Cak Imin Usul Buat Hotline Khusus Buntut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

(tsy/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |