Gubernur Banten Andra Soni turun tangan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Dia bakal memediasi pihak yang bersengketa, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dalam rilisnya, Andra Soni melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan wali murid bersama pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), di Kantor Gubernur Banten eks BBLKI Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026). Dia didampingi jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Konflik yang terjadi di lingkungan TKIP dan SDIP Pamulang berkaitan dengan persoalan pengelolaan sekolah, kepengurusan yayasan serta aset yang menjadi bagian dari kawasan pendidikan tersebut. Persoalan itu telah berkembang melalui proses hukum dan komunikasi antarpihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah proses itu, orang tua meminta adanya jaminan keamanan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan siswa maupun guru dapat menjalankan aktivitas pendidikan dengan tenang.
Merespons aspirasi tersebut, Andra Soni mengatakan Pemprov Banten akan segera mempertemukan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pihak YSH yang saat ini mengelola sekolah, serta perwakilan orang tua.
"Saya akan duduk bersama secepatnya dengan Wali Kota Tangerang Selatan, pihak UIN, pihak yayasan yang saat ini existing mengelola, terus kemudian perwakilan orang tua," kata Andra dalam keterangannya.
Menurut Andra, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak dan kewajiban itu merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Karena itu, dia ingin persoalan yang terjadi di luar kegiatan pendidikan tidak boleh sampai mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Sebenarnya tidak perlu membuat komitmen bersama pun, memastikan sekolah itu tempat aman bagi anak adalah kewajiban semua pihak," ujarnya.
Namun apabila pertemuan bersama diperlukan untuk memberikan kejelasan, jaminan, dan kepastian kepada orang tua, Andra memastikan Pemprov Banten siap memfasilitasinya. Dia menegaskan Pemprov Banten tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak yang benar dalam sengketa hukum tersebut.
"Kalau saya ditanya dasar pihak yang merasa sebagai pemilik, ceritanya panjang. Saya bukan pengadilan untuk menguji ini. Itu biar pengadilan," ucapnya.
Andra mengatakan proses hukum terhadap persoalan yang terjadi harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, Andra menilai kekhawatiran orang tua terhadap keselamatan anak di sekolah menjadi hal yang perlu segera direspons.
"Pengaduan dari orang tua tentang rasa cemas terhadap keselamatan anaknya di sekolah patut juga kita respons," katanya.
Andra meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan koordinasi dengan seluruh pihak agar langkah yang diperlukan dapat dilakukan secepatnya.
Sementara itu, perwakilan wali murid, Brian Wiriosantono, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk meminta perhatian Gubernur Banten terhadap situasi yang berkembang di lingkungan sekolah.
"Kami memohon konflik ini dapat dipantau oleh semua pihak, termasuk oleh Pak Gubernur. Kami meminta atensi beliau dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang di luar hukum," ucap Brian.
Menurutnya, orang tua berharap tidak ada lagi kejadian yang dapat mengganggu keamanan lingkungan sekolah. Mereka juga meminta perlindungan nyata agar siswa dan guru dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara aman.
"Kita meminta garansi keamanan buat anak-anak, bahkan orang tua murid. Perlindungan nyata untuk kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Perwakilan wali murid lainnya, Rahma, mengatakan perlindungan juga perlu diberikan kepada guru karena kondisi tenaga pendidik berpengaruh terhadap proses pembelajaran.
"Kalau guru-guru kami keadaannya juga tidak stabil, pasti otomatis kegiatan belajar mengajar juga tidak akan berjalan secara aman, kondusif, dan efisien," kata Rahma.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu lingkungan pendidikan. Menurutnya, pertemuan yang akan difasilitasi Gubernur Banten diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Prinsipnya Pak Gubernur bilang beliau menjadi penyambung untuk semua pihak dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, terutama soal jaminan keamanan kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Sementara itu, Tia, perwakilan wali murid, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar TKIP dan SDIP Pamulang saat ini telah kembali berlangsung secara tatap muka.
"Untuk saat ini sudah tatap muka kembali. PJJ hanya dilaksanakan satu hari. Alhamdulillah sudah kembali normal," ucap Tia.
Meski KBM telah kembali berjalan, Tia mengatakan sebagian orang tua masih merasakan kekhawatiran karena peristiwa di lingkungan sekolah terjadi berulang.
"Rasa khawatir, cemas, dan trauma kami belum selesai. Sampai hari ini orang tua mengantar anak ke sekolah masih ada rasa cemas di hati, takut kalau akan ada kejadian serupa lagi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah orang tua, terdapat anak yang sempat tidak masuk sekolah setelah menyaksikan kerumunan di lingkungan sekolah. Ada pula anak yang disebut menangis dan panik ketika melihat kerumunan.
Menurut Tia, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena pengalaman yang dialami anak di lingkungan sekolah dapat memengaruhi rasa aman mereka.
"Anak-anak ini masih membangun memori. Yang harus kita jaga adalah bagaimana mereka tetap merasa senang, happy, gembira. Jangan sampai keadaan seperti ini menjadi bagian dari memori yang membekas bagi mereka," katanya.
Para orang tua sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan anak kepada sejumlah lembaga, termasuk KPHI dan Komnas Perlindungan Anak.
Pemprov Banten selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pihak yayasan, perwakilan orang tua, serta pihak terkait lainnya.
Langkah itu diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(fas/lir)


















































