Bogor -
Polisi menangkap pria inisial S (47) karena diduga mencabuli dua anak tirinya di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap modus pelaku.
"(Pelaku S) pernah juga melakukan (pencabulan) ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah kejadian lagi lah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan. (Usia) kakaknya 10 tahun, adeknya 8 tahun," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (3/9/2026).
Silfi menyebut, pelaku S melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya. Pelaku S disebut melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsu belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya," kata Silfi.
Silfi menyebut saat ini pihaknya sedang merampungkan proses penyidikan, agar berkas segera diserahkan ke kejaksaan. Anak korban disebut sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti pelaporan.
"Kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan Visum et Repertum, serta pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik," kata Silfi.
"Saat ini tersangka S telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor, dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (mindik sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial S (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tiri di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). S sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bogor.
"Betul, sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Yang bersangkutan itu bapak tiri, cuma yang bersangkutan menikahnya secara siri sama ibu korban, bukan yang terdaftar di KUA," kata Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri ketika diminta konfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Silfi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya aduan warga yang sempat mengamankan pelaku di rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam. Petugas datang menangkap pelaku untuk mencegah pelaku melarikan diri dan memberi perlindungan terhadap korban.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan Tersangka S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban," kata Silfi.
"Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025, di rumah kontrakan Tersangka," imbuhnya.
(sol/lir)


















































