Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Leuwiliang Bogor, Sita Glundung-Merkuri

7 hours ago 3

Jakarta -

Polres Bogor menangkap pria inisial SA (46) karena diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di Leuwiiang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.

"Kami juga menangkap beberapa pelaku, yaitu satu orang pelaku atas nama SA umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Di mana yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konpers, Kamis (3/9/2026).

Wikha menyebut SA ditangkap di kediamannya pada Selasa (1/3) di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pelaku SA melakukan pemurnian emas menggunakan kimia merkuri dan diolah menggunakan alat yang dinamakan glundung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat glundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah, atau kita biasanya sebut jendil," ucap Wikha.

"Kegiatan ilegal ini sudah berjalan selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2024, yang setelah kami periksa, para pelakunya murni karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya, satu karung batuan, satu karung lumpur diduga mengandung emas, 30 unit alat glundung serta 12 batang pipa besi atau pelor. Polisi juga mengamankan tabung oksigen, tabung gas 3 kg, alat untuk melakukan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, dan buku catatan penjualan.

"Kemudian terdapat juga yang kami amankan yaitu botol-botol wadah bahan merkuri, termasuk yang mengandung jendil emas. Jadi sudah terpisah antara batuan dengan emasnya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone yang berisi percakapan transaksi dari para pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, Wikha merilis pengungkapan kasus peredaran merkuri yang dijual ke penambang ilegal di Bogor, Depok dan Sukabumi. Polisi kemudian menangkap empat pelaku dan menyita kimia merkuri ilegal senilai Rp 2,5 Miliar dari gudang di Babakanmadang, Bogor.

"Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana yang kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor," kata Wikha.

"Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," imbuhnya.

(sol/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |