Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan terus mendukung penuh jajaran Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online (judol). PPATK memastikan akan mendampingi penyidik melacak aliran dana sindikat judi online.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Yuliani, menyampaikan bahwa selama ini kolaborasi antara PPATK dan penyidik Polri telah membuahkan banyak hasil analisis yang signifikan dalam penanganan perkara.
"Kami dari PPATK selama ini sudah banyak sekali berkolaborasi dengan teman-teman penyidik dan sudah memberikan banyak hasil analisis serta support terkait dengan penanganan," kata Yuliani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliani menegaskan bahwa ke depan PPATK akan terus berperan aktif sebagai sektor terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas ilegal seperti judi online.
"Ke depan kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan selalu berperan aktif bagaimana bisa mendampingi dan bersama-sama penyidik, sehingga setiap penanganan perkara yang bisa kami berperan di situ bisa kami tampil secara maksimal," tegasnya.
Modus Operandi: Pakai Rekening Nominee hingga Kripto
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan bahwa bantuan analisis dari PPATK dalam membongkar aliran dana sindikat judol. Mereka, kata Adex, kini memanfaatkan berbagai infrastruktur keuangan untuk menutupi jejak mereka.
"Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto," ungkap Adex.
Adex menjelaskan bahwa tantangan penyidik saat ini tidak sederhana karena perkembangan infrastruktur digital yang sangat cepat. Selain itu, sifat judi online yang borderless atau tanpa batas negara membuat penelusuran aset menjadi lebih kompleks.
"Perjudian online ini tidak mengenal batas negara. Server bisa di suatu negara, operator di negara lain, tim marketing di negara berbeda lagi. Karena itu, pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri," jelasnya.
Karena itu, dia memastikan pihaknya terus bersinergi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bank Indonesia.
"Kami berupaya mengantisipasi tantangan ini agar bisa melakukan upaya pengungkapan. Sinergi dengan PPATK dalam analisis penelusuran aliran dana serta dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan industri perbankan dapat memutus sarana pembayaran jaringan operasional perjudian online," tutur Adex.
Selain penegakan hukum dan pelacakan aset, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak tertipu. Dia menekankan pentingnya pemahaman bahwa judi online pada dasarnya adalah praktik penipuan.
"Upaya preemtif dan preventif juga terus kami lakukan agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," pungkasnya.
(ond/lir)


















































