Febrie Tiba di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung Terkait TPPU

6 hours ago 5

Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai diperiksa di Kejagung, Febrie kembali dibawa ke Rutan KPK.

Pantauan detikcom di rutan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2026), Febrie tiba pada pukul 21.23 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan Kejagung berwarna hijau.

Dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung dan tangan terborgol, Febrie langsung kembali memasuki rutan KPK. Febrie sendiri dibawa dari rutan KPK sejak pagi hari ini pukul 10.33 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Febrie tiba di Kejagung RI pada pukul 11.01 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dia selesai diperiksa pada pukul 20.59 WIB atau 10 jam.

Dalam pemeriksaan hari ini, Febrie diperiksa bersama 6 saksi lain. Salah satu tersangka lain dalam perkara ini adalah Nurman Herin (NH).

"Kurang-lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Sementara itu, lima saksi lainnya merupakan pihak swasta. Di antaranya pihak perbankan.

Untuk saksi dari pihak perbankan, Anang menyampaikan penyidik mengecek alur transaksi dari Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

(ial/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |