Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap amarah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah rapat usai muncul Pansus Haji DPR tahun 2024. Bahiej mengatakan Yaqut melarang peserta rapat membawa pulang catatan dalam bentuk apapun dari ruang rapat tersebut.
Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah Yaqut.
"Kemudian di dalam BAP ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Bahiej.
Bahiej mengatakan rapat tersebut digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia mengatakan Yaqut memberikan pernyataan terakhir dalam kondisi marah di rapat tersebut.
"Seingat saksi saat itu, selain teknis yang disampaikan Pak Alex gitu ya, Pak Ishfah Abidal Aziz, apa yang disampaikan oleh Menteri Agama saat itu?" tanya Mellisa.
"Jadi seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya, hanya dihadiri oleh Pak Menteri, para Stafsus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Tenaga Ahli, para Stafsus. Kemudian yang Eselon I itu Dirjen Haji, kemudian Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal. Kemudian yang Eselon 2 para Direktur di PHU," kata Bahiej.
"Kemudian yang di bawah Sekretaris Jenderal tiga orang; saya selaku Kepala Biro Hukum, kemudian Pak Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Pak Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala. Pada saat itu ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," lanjutnya.
Bahiej mengatakan Yaqut bilang Pansus haji sudah menjadi bola salju yang besar. Dia mengatakan Yaqut melarang seluruh peserta rapat mencatat dalam bentuk apapun di rapat tersebut.
Bahiej mengaku membakar kertas catatan yang sempat ditulisnya dalam rapat tersebut karena adanya larangan dari Yaqut. Bahiej mengatakan Yaqut sempat menyinggung soal penyelewengan.
"Karena apa marahnya?" tanya Mellisa.
"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" jawab Bahiej.
"Lalu?" timpal Mellisa.
"Saya kaget, 'oh, kok ada penyelewengan?' Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua. 'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar'. Jadi itu. Kemudian yang kedua, Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," ujar Bahiej.
"Kemudian karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri sendiri' begitu," lanjut Bahiej.
Bahiej mengatakan rapat itu digelar karena adanya isu Pansus Haji DPR. Dia mengatakan rapat dihadiri sekitar 15-20 orang.
"Terkait teknis pengumpulan dan lain segala macam yang teknis-teknis tadi, apakah penyampaian dari beliau atau yang lain?" tanya Mellisa.
"Tidak, tidak. Kalau teknis-teknis tidak. Itu karena ada isu Pansus dan kemudian Pak Menteri Agama mengumpulkan JPT-JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang terkait," jawab Bahiej.
"Ada berapa orang totalnya yang hadir itu?" tanya Mellisa.
"Kurang lebih 20-an atau 15 orang lah gitu," jawab Bahiej.
Bahiej mengatakan tak ada peserta rapat yang mengaku dalam rapat tersebut. Sebagai informasi, Bahiej kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Tidak ada yang mengaku saat itu?" tanya Mellisa.
"Tidak ada yang mengaku," jawab Bahiej.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/lir)


















































