Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dibawa Lagi ke Rutan KPK

7 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (FA), selesai diperiksa Tim 9 Kejagung RI sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah 10 jam diperiksa, Febrie pun dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.

Pantauan detikcom di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), Febrie tampak keluar dari lift pukul 20.59 WIB. Febrie keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas.

Saat keluar dari gedung dengan giringan petugas, Febrie hanya tertunduk. Dia mengabaikan setiap pertanyaan wartawan dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Febrie diperiksa sebagai tersangka di kasus TPPU hari ini oleh Tim 9 Kejagung RI. Febrie diperiksa sejak pukul 11.01 WIB di Gedung Utama Kejagung RI.

Dalam pemeriksaan hari ini, Febrie diperiksa bersama 6 saksi lainnya. Salah satu tersangka lain dalam perkara ini adalah Nurman Herin (NH).

"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Sementara itu, lima saksi lainnya merupakan pihak swasta. Di antaranya merupakan pihak perbankan.

Untuk saksi dari pihak perbankan, Anang menyampaikan penyidik mengecek alur transaksi dari Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Tonton juga video "Kejagung Periksa Febrie Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang"

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |