Jakarta -
Warga asing bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29) kehilangan barang berharga berupa laptop dan HP di kosannya. Dia pun membuat laporan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Mendapat laporan itu, Polsek Tambora gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus terungkap. Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang teman korban yang mengambil barang Chi Wah Liu dan mengadaikannya.
"Barang-barang milik korban, yaitu laptop dan handphone, diambil oleh temannya yang sempat berkunjung ke tempat kos korban. Barang tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain," kata Sudrajat dilansir dari Instagram Polsek Tambora, Sabtu (11/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudrajat menyebut pihaknya melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai karena korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami menerapkan pendekatan restorative justice dengan membuat surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku," ujarnya.
Pendekatan restoratif yang diterapkan oleh Polsek Tambora menunjukkan upaya kepolisian untuk tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum, tetapi juga memberikan solusi damai yang menguntungkan semua pihak. Langkah ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami di Polsek Tambora selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi dan terlayani dengan baik," kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida.
Chi Wah Liu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Tambora karena merespons cepat aduan kehilangan yang dilaporkannya. Dia melaporkan kehilangan laptop dan handphone miliknya pada Kamis lalu.
"Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Saya tidak menyangka laptop dan handphone saya bisa ditemukan dengan begitu cepat," kata Chi Wah Liu.
Dia juga mengungkapkan bahwa perkara kehilangan ini telah selesai berkat mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(fas/mea)