Mengapa Peringatan Bulan K3 Nasional Dimulai Setiap 12 Januari?

4 hours ago 5

Jakarta -

Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati mulai tanggal 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahunnya. Selama sebulan, pemerintah bersama pemangku kepentingan memasyarakatkan kampanye K3 secara nasional.

Lantas, mengapa peringatan Bulan K3 Nasional selalu dimulai dari tanggal 12 Januari?

Alasan Bulan K3 Nasional Dimulai 12 Januari

Bulan K3 Nasional dimulai dari tanggal 12 Januari, yang juga diperingati sebagai Hari K3 Nasional. Pemilihan tanggal 12 Januari ini bukan tanpa alasan, melainkan karena 12 Januari merupakan tanggal penetapan dan pengundangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penetapan tanggal 12 Januari sebagai Hari K3 Nasional dan dimulainya Bulan K3 Nasional adalah juga berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Keputusan Menaker RI) Nomor: KEP.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tentang Peringatan Hari dan Bulan K3 Nasional

Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai Hari K3 Nasional sekaligus dimulainya Bulan K3 Nasional. Peringatan Hari K3 Nasional ini diisi dengan kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia.

Peringatan Hari dan Bulan K3 Nasional ini mulai diperingati secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sejak setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tepatnya setelah berlaku Keputusan Menaker RI Nomor: KEP.245/MEN/1990 tertanggal 7 Mei 1990.

Bulan K3 Nasional 12 Januari-12 Februari 2025

Bulan K3 Nasional 2025 mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas". Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025.

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Bulan K3 Nasional, Gubernur dapat menetapkan subtema pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2025, yang disesuaikan dengan isu dan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kondisi wilayah masing-masing.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |