Waspada Penipuan Daftar Nikah yang Catut Nama KUA, Kenali Modusnya

2 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan daftar nikah dengan mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat menerima informasi.

Mengutip dari situs Kemenag, modus penipuan yang mengatasnamakan KUA dan layanan pendaftaran nikah daring terjadi di Banten dan Jawa Tengah. Pelaku menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta informasi pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.

Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Nikah di KUA Saat Jam Kerja Gratis

Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," kata Zayadi.

Zayadi menambahkan, pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.

Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026

Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Berdasarkan informasi dari Bimas Islam, berikut syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Pasfoto latar belakang biru 4x6 5 lembar, 2x3 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

Perhatian:

  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
  • Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |