Wamendagri Bakal Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

2 weeks ago 12

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal. Wamendagri Ribka Haluk mengatakan sektor informal menjadi penyumbang terbesar dalam tenaga kerja tetapi perlindungan untuk sektor informal masih belum optimal.

Hal itu disampaikan Ribka Haluk usai menerima laporan kajian dari Ombudsman RI mengenai Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Informal di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). Ribka mengharapkan sinergi semua pihak agar sektor informal mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wamendagri Ribka Haluk (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)Wamendagri Ribka Haluk (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

"Tentunya dalam pelaksanaan ini kita bersinergi dengan pemerintah daerah. Kalau tidak seperti itu, masyarakat kita tidak terproteksi ketenagakerjaan," kata Ribka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Kementerian Dalam negeri juga mendampingi pemerintah daerah untuk bisa bersama-sama, termasuk kementerian lembaga, untuk kita bersama memberikan proteksi masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal," ujarnya.

Dia mengatakan sektor informal menjadi penyumbang terbesar dalam angka tenaga kerja. Menurutnya, perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal sangat penting.

"Kita ketahui bersama, bahwa rakyat kita yang bekerja, ada lebih banyak di luar pemerintahan, berusaha. (Sektor informal) Ini kan jumlahnya lebih besar, yang melakukan usaha dengan konsekuensi dengan tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya. Sehingga memang masih banyak hal yang harus kita kerjakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menyampaikan masih banyak tenaga kerja di sektor informal yang belum terlindungi dan terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah membuat regulasi agar kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal dapat ditingkatkan.

"Rekomendasi Ombudsman dalam kajian ini adalah, kita mengharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat regulasi yang lebih pasti terkait bagaimana dukungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga kerja informal," kata Najih.

"Nah kita mendorong supaya kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini semakin meningkat, tidak hanya di sektor formalnya, terutama yang sektor informal. Kita harapkan, jadi ada subsidi silang gitu ya, sebenarnya kalau pemerintah punya program seperti bantuan langsung, BLT, misalkan, itu akan lebih tepat kalau diberikan dukungan kepada subsidi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa terjamin masa depannya," jelasnya.

(dnu/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |