Terungkap Modus Sindikat Sinte Tangsel, Cairan Pinaca Disemprot ke Tembakau

3 hours ago 2

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap empat orang sindikat produksi tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Para tersangka diduga membuat narkotika sintetis dengan memanfaatkan cairan Pinaca yang telah dimodifikasi.

"Artinya cairan-cairan Pinaca ini yang mereka modif, mereka semprotkan (ke tembakau), dan mereka membuat secara kimiawi menjadi bahan yang mengandung narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, cairan Pinaca yang digunakan para tersangka dapat menghasilkan zat narkotika sintetis. Dalam menjalankan aksinya, mereka menjual dua jenis produk, yakni cairan Pinaca yang telah dimodifikasi serta tembakau yang sudah dicampur dengan zat tersebut.

"Tapi ini adalah modus-modus baru yang mereka menggunakan zat kimia yang saya sebut PINACA tadi, untuk dicampurkan ke dalam cairan-cairan lainnya dan inilah yang dijual-jual secara ilegal. Jadi ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru dan terus kita kembangkan," katanya.

Nasriadi menjelaskan, para tersangka awalnya membeli cairan Pinaca secara daring melalui Instagram. Mereka kemudian memperoleh informasi mengenai cara meracik cairan tersebut dari penjual.

"Jadi bibit kecil itulah biang narkoba dan dikembangkan dan mereka diajar secara secara online, baik itu melalui chat maupun melalui video langsung untuk menciptakan narkoba baru ini," ucapnya.

"Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang sudah dicampur diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan Pinaca tersebut," imbuhnya.

Nasriadi mengatakan keempatnya sudah bekerja sama sejak Mei 2026. Polisi menemukan jaringan tersebut telah menjual sekitar 500 gram produk.

"Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali. Bahan utama biang Sintetis dibeli melalui akun Instagram dengan nama CR. Bibit Sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp 21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml," ungkapnya.

"Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan ke tembakau maka berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram samoai 1.000 gram atau senilai Rp 1 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tsy/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |