Jakarta -
Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP) membahas pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan kementerian/lembaga (K/L) tahun 2026.
Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan dari target 15.000 unit RTLH yang diusulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49% telah terakomodasi setelah melalui proses verifikasi. Capaian tersebut menempatkan BNPP sebagai K/L dengan jumlah usulan yang lolos verifikasi terbanyak.
"Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026," ujar Makhruzi, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Makhruzi, pemenuhan sisa kuota perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Apabila masih terdapat kekurangan data atau usulan, pemerintah daerah dapat melengkapi usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga target 15.000 unit RTLH dapat dipenuhi.
Makhruzi menambahkan koordinasi antara BNPP, Kementerian PKP, serta pemda terkait perlu diperkuat, terutama dalam mengatasi kendala komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme serta alokasi Program BSPS di daerah.
"Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah," kata Makhruzi.
Dalam pembahasan tersebut, BNPP juga menekankan pentingnya penyempurnaan basis data RTLH sebagai dasar perencanaan program.
Penyempurnaan mencakup pembaruan informasi pada aplikasi Go PKP serta kelengkapan dokumen pendukung, antara lain foto kondisi rumah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.
Kelengkapan dan akurasi data tersebut diperlukan tidak hanya untuk pelaksanaan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada tahun 2027.
Selain itu, BNPP mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP tersebut diarahkan untuk memperjelas peran dalam pemantauan pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penyampaian data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.
Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP terus mengawal pelaksanaan program peningkatan kualitas RTLH di kawasan perbatasan agar bantuan perumahan dapat diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
(akn/ega)

















































