Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, mengaku telah memberikan alat podcast atau barang elektronik ke Faizal Assegaf. Rizal mengatakan pengiriman itu untuk kepentingan kantor atau institusi.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Rizal mengaku bertemu dengan Faizal sebanyak 2 kali.
Rizal mengatakan Faizal-lah yang meminta bantuan dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan saat itu juga bilang ke Faizal tentang perbaikan citra di Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tadi menyampaikan pernah mengirimkan ya, alat-alat seperangkat seperti itu, Pak ya? Ini gimana ceritanya, Pak?" tanya jaksa.
"Iya. Jadi waktu itu saya silaturahmi ke tempat Pak Faizal. Lantas kemudian ada pertemuan kedua kita di Eagle Institute kalau nggak salah saya itu, yang ada pertemuan-pertemuan. Selesai itu, beliau menyampaikan kalau ada rezeki, ya mohon dibantu," jawab Rizal.
"Dibantu. Lantas saya berpikir pada saat pertemuan awal, memang maksud saya ke dia itu dia juga nggak ngerti maksud saya seperti apa, tapi ada saya sampaikan. Terkait masalah perbaikan citra di Bea Cukai," lanjut Rizal.
Rizal menilai pekerjaannya di Bea Cukai dipandang negatif, termasuk dari atasannya. Dia awalnya berniat memanfaatkan Faizal dengan bantuannya membuat konten untuk kepentingan citra Bea Cukai.
"Jadi saya sampaikan memang kita sudah kerja seperti ini, tapi selalu negatif pandangannya, termasuk dari atasan kita sendiri," ujar Rizal.
"Seperti itu. Iya, sehingga saya memanfaatkan Pak Assegaf dengan bantuannya untuk membuat konten segala macam, karena beliau juga ada seperti itu kegiatan," lanjut Rizal.
"Untuk itu. Nah. Yang disampaikan Pak Assegaf minta bantuan atau Saudara yang menawarkan?" tanya jaksa.
"Nggak, beliau minta bantuan," jawab Rizal.
"Beliau minta bantuan. Disampaikan juga dari Pak Rizal pribadi atau dari mana gitu yang disampaikan Pak Faizal?" tanya jaksa.
"Iya. Beliau beliau menyampaikannya tuh pada saat saya akan pulang, sambil jalan ya kalau ada rezeki tolong dibantu," jawab Rizal.
Rizal meminta Sisprian menyiapkan dan mengirimkan alat podcast tersebut ke Faizal. Dia mengatakan pengiriman itu untuk kepentingan kantor, bukan pribadi.
"Tapi kenapa kok Saudara akhirnya pakai dari Pak Sisprian?" tanya jaksa.
"Untuk kepentingan kantor, Pak, bukan untuk kepentingan saya," jawab Rizal.
Jaksa menampilkan bukti komunikasi Rizal ke Faizal yang menuliskan mendapat nomor Faizal dari Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Rizal menuturkan Djaka memintanya untuk koordinasi dengan Faizal terkait media.
"Nah, ini ada percakapan antara Saudara dengan Pak Faizal ya. Ini di komunikasi dari barang bukti nomor eh 247 handphone Saudara komunikasi tanggal 14 November 2025. Ini Saudara menyampaikan 'Assalamualaikum. Izin, Pak. Saya Rizal Bea Cukai, dapat nomor dari Dirjen BC, Pak Djaka'?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Rizal.
"Betul. 'Beliau perintah saya untuk koordinasi dengan Bapak'?" tanya jaksa.
"Benar, Pak," jawab Rizal.
"Apa yang diperintahkan Pak Dirjen ke Saudara?" tanya jaksa.
"Ya untuk koordinasi," jawab Rizal.
"Koordinasi terkait apa?" tanya jaksa.
"Terkait media, Pak, sebenarnya. Media," jawab Rizal.
Jaksa mendalami maksud koordinasi tersebut. Rizal menilai diperlukan pihak ketiga untuk menyampaikan capaian Bea Cukai karena fungsi Kehumasan tidak mempan.
"Apa yang dibutuhkan Bea Cukai atau Pak Djaka terkait media ini sehingga berkoordinasi dengan Pak Faizal?" tanya jaksa.
"Jadi saya menyampaikan ke beliau waktu itu, ke Pak Dirjen, dan di situ ada temannya dari sebelah. Sebelah maksudnya instansi sebelah," kata Rizal.
"Jadi bagaimana media itu kita menunjukkan penangkapan pun kita terbalik, dibalik gitu lho, seolah-olah," lanjut Rizal.
"Kan di Bea Cukai kan ada Humas-nya, Pak ya?" tanya jaksa.
"Memang betul, Pak, ada Humas, Pak. Cuman enggak mempan, Pak," jawab Rizal.
"Enggak mempan?" tanya jaksa.
"Enggak mempan, Pak. Kita harus dari kalau dunia kita itu pengalaman kita, saya juga di luar itu, memang kita harus pakai pihak ketiga, Pak, untuk menyampaikan apa yang kita capai," jawab Rizal.
"Dan kemudian Saudara ketemuan tadi yang disampaikan tadi, bertemu?" tanya jaksa.
"Ketemuan, betul. Di Tebet," jawab Rizal.
"Kemudian Saudara akhirnya mengirim itu alat-alat untuk podcast atau apa seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Rizal.
Rizal mengatakan ada dua kali pengiriman untuk alat podcast itu ke Faizal. Dia mengatakan nilainya lebih dari Rp 100 juta.
"Kemarin Pak Sisprian tadi menyampaikan Rp 100 (juta) lebih harganya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali, Pak. Yang Rp 60 (juta) dengan berapa gitu. Betul," jawab Rizal.
Rizal mengaku mengetahui jika pembelian alat podcast itu menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Dia mengaku tak memastikan sumber dana tersebut ke Sisprian.
"Dan itu sumber uangnya dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Setahu saya DOKPPN, Pak," jawab Rizal.
"Setahu Saudara. Saudara sudah memastikan lagi? Tanya Pak Sisprian, 'Pak Sisprian, ini uang dari mana?'" tanya jaksa.
"Iya. Saya enggak pastikan, Pak," jawab Rizal.
Rizal menegaskan ia meminta Sisprian membeli alat podcast tersebut menggunakan dana DOKPPN. Namun, dia mengaku tak melihat detail laporan pertanggungjawaban dari Sisprian.
"Tapi Saudara lihat laporan penggunaan DOKPPN, LPJ misalnya?" tanya jaksa.
"Saya enggak detil memeriksa itu. Enggak mendetil, karena memang pengalaman saya hal seperti itu bisa kami lakukan sebelumnya, Pak," jawab Rizal.
Dalam sidang ini, Sisprian mengaku menggunakan uang operasional tidak resmi dari pengusaha swasta untuk membeli alat podcast tersebut. Namun, Sisprian mengaku melapor ke Rizal jika pembelian alat podcast itu menggunakan dana DOKPPN.
"Kami menggunakan dana operasional, sudah saya sampaikan di kesaksian kami tadi, Yang Mulia. Menggunakan dana operasional, tapi saya melaporkan ke Pak Direktur menggunakan DOKPPN," ujar Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
(mib/wnv)

















































