Temuan 5 Kg Sabu dalam Ban Serep Dikelola Jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok

3 hours ago 1

Jakarta -

Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) dalam ban serep digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini terungkap dari joint operation Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Rutan Surabaya.

Kepala Rutan Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pihaknya mendukung pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Surabaya. Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim serta memperkuat pengamanan internal guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Warga binaan yang diduga terkait dalam jaringan ini sudah diamankan di straft sel guna kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut sebagai langkah antisipatif dan pengendalian situasi internal," kata Tristiantoro, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu seberat 5 kg ini hendak diedarkan jaringan Jakarta, Surabaya, dan Lombok. Alat komunikasi terduga pelaku berinisial AS yang diduga berkaitan dengan perkara juga diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sebagai langkah konkret, jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya juga sudah melaksanakan razia penggeledahan isidentil di blok hunian warga binaan untuk mencegah kasus ini kembali terulang," ujarnya.

Pihak rutan mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun. Pengamanan internal, razia, dan langkah pengendalian langsung dilakukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta integritas pemasyarakatan.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apapun. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya ketertlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Tristiantoro.

Langkah cepat yang dilakukan Rutan Kelas I Surabaya menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rutan.

"Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen untuk Zero HALINAR dan menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan," terangnya.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Subdit IV, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.

"Pada hari Kamis, 10 September 2026 tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama, Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/9).

Penyelundupan tersebut terbongkar saat anjing pelacak (K-9) mengarah ke mobil yang dikendari pelaku. Setelah dibongkar, polisi mendapati ban cadangan mobil tersebut telah dipadati 5 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kg.

Ban serep berisi sabu tersebut dipersiapkan sejak dari Tangerang menggunakan mobil sedan Camry. Setibanya di Sidoarjo, ban serep berisi sabu itu dipindahkan ke mobil Innova rental yang disewa khusus untuk menyeberang ke Lombok.

Dari pengakuan Sayed, dia diperintahkan oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan 'Bang Andrian'. Bareskrim kemudian bekerjasama dengan otoritas Rutan Kelas 1 Surabaya untuk mencocokkan data.

"Dari hasil penyesuaian data dan koordinasi dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, didapati pengendalinya adalah Andreansyah alias Bang Andrian. Dari hasil introgasi Andreansyah dia dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," tutur Eko.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |