Jakarta -
KPK mengungkap dugaan skema pengepulan uang dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon.
Kasus ini bermula ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua".
"Fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA alias Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan Nusron. Selain itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP) bersama-sama Arif Sugiyanto diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Achmad mengungkap Arif diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut. Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
"ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan," ujar Achmad.
Uang yang dikumpulkan ARF tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ alias Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. FEZ disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan pertanahan, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(azh/dhn)


















































