Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

5 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 846 miliar. Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," sambung Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain aset tanah dan saham, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa valuta asing (valas) dan emas hasil penggeledahan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dari rumah Febrie di kawasan Sentul. Penyidik juga menyita 1.150 lembar dokumen.

Meski demikian, Rudi tidak merinci secara detail dari tersangka siapa saja aset-aset tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut disita.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus lalu. Uang tersebut dikembalikan terkait dugaan pemerasan dalam perkara ini.

Ferry Hongkiriwang sendiri berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Kejagung saat ini telah menitipkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait penyitaan, betul. Pada saat salah satu saksi, yaitu FH mengembalikan eh 5 miliar dari dugaan pemerasan," imbuh Rudi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Rudi menerangkan bahwa kasus TPPU ini bermula dari tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut Jampidsus Kejagung.

"Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," jelasnya.

Febrie dijerat dugaan korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan pasal TPPU.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini belum dilimpahkan ke pengadilan, melainkan sedang dalam proses finalisasi untuk pelimpahan tahap II.

"Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke pengadilan). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera," terang Rudi

Rudi belum membeberkan detail konstruksi perkara. Dia mengajak semua pihak menunggu proses persidangan.

(ond/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |