Jakarta -
KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut empat dari delapan tersangka itu merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Berikut para tersangka kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta
6. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta
Dalam penjelasannya, KPK menyebut Fahd A Rafiq (FEZ) dan tiga tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu kemudian bersengketa dengan dengan beberapa pemilik ahli waris.
Para ahli waris ini kemudian mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
Singkat cerita, pihak Summaercon kemudian menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Nusron untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, disepakati pembayaran Rp 2 miliar oleh pihak Summarecon.
"Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," jelas Taufik.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
KPK mengatakan pihak Summarecon hanya menyanggupi permintaan Rp 1,5 miliar dalam pengurusan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik.
detikcom sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan Whatsapp ataupun telepon.
(ygs/dhn)


















































