Jakarta -
Polisi menangkap 9 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Para tersangka mendapatkan bayaran ratusan juta dengan menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara China.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Wira mengatakan para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Renakta Kompol Syarifah menambahkan sudah ada beberapa wanita Indonesia yang dikirimkan ke China oleh sindikat tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman.
"Untuk TPPO, memang sudah banyak yang dikirimkan ke China, tetapi untuk datanya kita belum bisa sampaikan karena belum ada yang fix, dia hanya mengatakan sudah beberapa orang tetapi tidak mau memberitahukan data yang signifikan," tuturnya.
Syarifah mengatakan sindikat tersebut mencari mangsa yang akan mereka jual melalui MiChat hingga media sosial lainnya. Wanita-wanita tersebut pun akan dikenalkan kepada pria WN China untuk kemudian dinikahi.
"Mereka sudah ada jaringan tersendiri, jadi via Michat, media sosial, mereka melakukan chatingan dari pihak Indonesia maupun dari China-nya. Menawarkan beberapa orang perempuan warga negara Indonesia, jika cocok bayar, mereka akan menjemput sendiri ke Indonesia karena akan dilakukan perkawinan disini secara siri, baru dibawa lagi ke cina pengantinnya," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, pria WN China pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Dalam beberapa kasus, hubungan antara WN China dan korban berjalan layaknya hubungan pada umumnya.
"Jadi bukan cuma para pihak pelaku aja diberi materi. Tapi pengantin pria pun memberikan sejumlah dana untuk keluarga korban dan maupun korban. Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu. Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan," kata dia.
"Jadi kelihatanya seperti resmi ya, maksudnya datang mengunjungi orang tua, meminta izin untuk melakukan nikah siri. Tetapi dibalik itu semua, pihak ketiga mendapatkan keuntungan, dan bukan cuma sedikit, lumayan hampir seratusan untuk tiap orangnya," imbuhnya.
9 Orang Tersangka Ditangkap
Total ada 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memilki peran berbeda.
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Tersangka wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," kata Wira.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak Video 'Polri Bongkar Kasus TPPO 'Mail Order Bride'':
(wnv/jbr)