Serba-serbi Hari Nusantara 13 Desember

2 weeks ago 12

Jakarta -

Hari Nusantara diperingati setiap 13 Desember. Peringatan hari penting nasional ini dalam rangka mengenang lahirnya Deklarasi Djuanda, yang menetapkan kedaulatan laut Indonesia.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), isi Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa seluruh perairan yang mengelilingi, menghubungkan, dan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda adalah tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang diproklamasikan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini mengubah konsep batas wilayah laut Indonesia secara mendasar, dari sistem kolonial yang membatasi laut sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau, menjadi negara kepulauan yang mengintegrasikan seluruh perairan di antara pulau-pulau sebagai bagian dari kedaulatan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Deklarasi Djuanda

Awalnya deklarasi ini ditolak oleh komunitas internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut pertama di Jenewa pada Februari 1958. Namun, Indonesia berhasil meresmikannya melalui Undang-Undang/Prp No. 4 Tahun 1960 dalam Konvensi PBB kedua pada April 1960.

Meskipun belum disepakati secara internasional, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan UU/Prp No. 4/1960 dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8/1962 pada 25 Juli 1962, yang mengatur lalu lintas damai kapal asing di perairan Nusantara. Selanjutnya, Keputusan Presiden No. 103/1963 memperkuat kedaulatan ini, menyatakan bahwa seluruh perairan Nusantara berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda kembali ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Akhirnya, pada 11 Desember 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara melalui Keputusan Presiden No. 126 Tahun 2001.

Isi Deklarasi Djuanda

Deklarasi ini mencakup tiga poin utama, yaitu:

  • Wilayah laut Indonesia mencakup laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan.
  • Kedaulatan negara atas laut mencakup pengaturan atas perairan wilayah tersebut tanpa memandang lebar laut di antara pulau-pulau.
  • Penegasan bahwa setiap kapal asing yang melintas di laut Indonesia harus mematuhi peraturan Indonesia untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

(wia/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |