Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dilaksanakan. Dia mengatakan penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menyampaikan penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil. Sedangkan, kata Prabowo, rakyat tetap dilindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," ujarnya.
"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hari ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil diskusi itu menentukan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan dan UMKM.
Pertemuan itu dihadiri Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan," kata Dasco.
Dasco menjelaskan ada pemisahan pajak yang telah diputuskan, yakni pemberlakuan PPN terhadap barang mewah 12%, PPN 11%, dan komponen tak dikenakan PPN.
"Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," ujar Dasco.
Dasco menyebutkan, komponen-komponen yang tidak dikenai PPN ialah bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.
"Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN," katanya.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11%, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," imbuh dia.
Simak Video 'Penjelasan DPR soal Hasil Diskusi Bareng Prabowo Terkait PPN 12%':
(dek/jbr)