Jakarta -
Klinik kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Kenyataannya, alat roller tersebut tidak memiliki izin edar.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024. Wira mengatakan alat GTS roller tersebut tidak memiliki izin edar.
"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas Wira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan," tambahnya.
Bukan itu saja, tersangka Ria Agustina selaku pemilik yang juga melakukan praktik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Ia hanya memiliki sertifikat pelatihan, tetapi bukan sebagai tenaga medis atau kesehatan.
"Di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," lanjutnya.
Selain Ria Agustina, polisi menjerat DN sebagai tersangka. DN adalah karyawan Ria yang membantu melakukan praktik gosok wajah kepada pasien.
"Tersangka DN ini merupakan karyawan yang membantu kegiatan daripada derma roller," imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Ria dan DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
Baca selanjutnya: kronologi penangkapan....