Jakarta -
Penyidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti yang dilakukan George Sugama Halim, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, masih berjalan. Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap anak bos toko roti tersebut.
"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, George disebut temperamental. "Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu (temperamental)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicolas juga menjelaskan tindakan penganiayaan dilakukan George tak hanya sekali. George sering 'tantrum' hingga melemparkan barang-barang yang ada di hadapannya
"Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," ujarnya.
Dia juga menanggapi kabar George tidak memiliki kecerdasan IQ dan EQ. Polisi akan melakukan tes psikologis terhadap George untuk mengetahui hal ini.
"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," kata Nicolas.
George Sugama Jadi Tersangka
George Sugama Halim akhirnya diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
(wnv/mea)