Jakarta -
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024. Ronny mengatakan penetapan tersangka itu mengganggu Hasto merayakan Natal bareng keluarga.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," kata Ronny Talapessy saat membacakan alasan pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya Pemohon saat merayakan hari Natal bersama keluarga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan pemberitaan penetapan Hasto sebagai tersangka membuat kegaduhan publik. Dia mengatakan pesan damai Natal bahkan seolah teralihkan dengan pemberitaan tersebut.
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujarnya.
Dia menyakini KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena kritik keras kliennya terhadap kebijakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menyinggung pepatah, 'Sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui.'
"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon," kata Ronny.
"Menariknya, pasca-penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan. Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," tambahnya.
Sempat Ditunda
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir pada Selasa, 21 Januari lalu.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu