Jakarta -
Drama kasus KDRT, perzinaan (perselingkuhan), dan pornografi berujung pada ditetapkannya Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka. Istri Ichlas, POD mengaku kerap mengalami KDRT.
POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.
"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD dilansir detikJatim, Kamis (30/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.
Kini, Ichlas dan selingkuhannya telah menjadi tersangka. Mereka diamankan saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar pada Senin (3/2).
"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Selasa (4/2/2024).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu