Polda Metro Buka Posko Tampung Aduan Korban Ria Beauty

2 weeks ago 13

Jakarta -

Polda Metro Jaya membuka posko aduan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik ilegal salon 'Ria Beauty'. Polisi mempersilakan korban melapor.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chairra Sukma mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari korban, tetapi pihaknya terbuka apabila ada korban yang mau melapor.

"Untuk jumlah korban memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kita, jadi kita membuka peluang untuk mereka melapor ke kita. Jadi akan kita data, mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap," kata Syarifah, dikutip Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dipersilakan datang untuk melapor ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti, semisal bukti pembayaran, KTP, foto-foto, dan dokumen lain.

Di sisi lain, polisi juga mengikuti perkembangan di akun Instagram Ria Beauty. Polisi memonitor adanya sejumlah keluhan, tetapi belum bisa memastikan apakah yang mengeluhkan itu benar korban Ria Beauty.

"Jumlahnya kalau saya ikutin dari media sosial ahli-ahli kecantikan yang resmi, itu banyak sekali ya yang komentar. Cuma kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos saja," tuturnya.

Tak Ada Izin

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024, mengatakan tersangka Ria membuka praktik klinik kecantikan dengan menggunakan alat GTS roller yang tidak memiliki izin edar.

"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas Wira.

"Dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan," tambahnya.

Bukan itu saja, tersangka Ria Agustina selaku pemilik yang juga melakukan praktik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Ia hanya memiliki sertifikat pelatihan, tetapi bukan sebagai tenaga medis atau kesehatan.

"Di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," lanjutnya.

Selain Ria Agustina, polisi juga menjerat DN sebagai tersangka. DN adalah karyawan Ria yang membantu melakukan praktik gosok wajah kepada pasien.

"Tersangka DN ini merupakan karyawan yang membantu kegiatan daripada derma roller," imbuhnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |