Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan saat Natal-Tahun Baru, Cek Jadwalnya!

3 weeks ago 14

Jakarta -

Pada masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025), terdapat pengaturan penyeberangan yang diberlakukan di Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.

Hal tersebut diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas saat Nataru 2024/2025. Berikut informasinya.

Pengaturan Penyeberangan Nataru 2024/2025

Simak ketentuan penyeberangan di pelabuhan saat periode Nataru 2024/2025 yang terlampir dalam SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar

  • Tujuan Bali
    Mulai 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025, kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
  • Tujuan Jawa
    Mulai 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025, kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
  • Kendaraan mobil penumpang dan kendaraan mobil barang yang akan melalui lintas penyeberangan Jangkar-Lembar maksimal sampai dengan Gol. VII (≤12 meter)
  • Pemanfaatan Dermaga Bulusan (opsional) dalam rangka memecah antrian kendaraan apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan terjadi lonjakan kedatangan kendaraan di Pelabuhan Ketapang untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya.

B. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk

  • Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan VIa, dan golongan VIb tujuan Sumatera mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak
  • Kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan IX tujuan Sumatera mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten)
  • Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni
  • Kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan)
  • Pemanfaatan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk. sebagai pelabuhan kontingensi dalam rangka memecah antrian kendaraan apabila terjadi penumpukan kendaraan dan terjadi lonjakan kedatangan kendaraan di Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni atau sebaliknya.

Pembagian Golongan Kendaraan Bermotor

Pada aturan di atas, terdapat golongan kendaraan dengan angka romawi. Berikut rinciannya.

  • Golongan I: Sepeda
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VIb: Mobil barang (truk) / tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7-meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter; dan
  • Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |