Novel Baswedan Harap Proses Kasus Firli Bahuri Tak Berlama-lama

2 weeks ago 10

Jakarta -

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mandek. Dia berharap penanganan kasus Firli Bahuri dapat dilakukan dengan segera.

"Contohnya kasus tadi (kasus Firli Bahuri), ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakin tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel kepada wartawan di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Karena itu, Novel menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, menurut dia, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya satu sisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara. Dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik," ucap Novel.

Sebagai informasi, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berproses di Polda Metro Jaya. Kini penyidik mengaku masih melengkapi berkas perkara tersebut.

Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (28/11) lalu. Namun Filri mangkir dari panggilan polisi.

Adapun pemeriksaan itu diagendakan untuk melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

(ond/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |