Jakarta -
Ria Agustina pemilik klinik kecantikan abal-abal 'Ria Beauty' ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ria ditangkap setelah pihak kepolisian menyamar menjadi pasien.
Dari video yang diterima detikcom, Selasa (10/12) terlihat penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut. Penyidik pun melakukan penggeledahan kamar tersebut.
Saat bergerak ke dalam, masih ada beberapa orang pasien yang hendak melakukan perawatan kecantikan di sana. Diketahui dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada 7 pasiennya di kamar hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana juga terlihat Ria Agustina yang terlihat kebingungan saat diringkus penyidik. Penyidik langsung menggiring Ria Agustina dan membawa sejumlah barang bukti ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi Nyamar Jadi Pelanggan
Berdasarkan keterangan pers yang diterima wartawan, awalnya polisi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait adanya praktik treatment kecantikan 'Ria Beauty' yang menyediakan pelayanan sesuai dengan panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Hingga kemudian, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment derma roller panggilan.
Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah, yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty kemudian mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'. Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah polisi kemudian menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peralatan ataupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Simak halaman selanjutnya.